
Sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan merupakan amanat dari regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan DJK. Dasar hukum utamanya tertuang dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta peraturan turunannya seperti Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021.Regulasi ini mewajibkan seluruh tenaga teknik yang terlibat dalam kegiatan ketenagalistrikan untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan SKTTK sebagai bukti pengakuan atas keahlian serta sebagai syarat legal untuk bekerja di sektor ketenagalistrikan nasional.Setiap badan usaha maupun perorangan yang menjalankan usaha di bidang penyediaan tenaga listrik dan jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan tenaga teknik yang telah bersertifikat dan memenuhi standar kompetensi serta kualifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Proses sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi LSK yang telah terakreditasi atau ditunjuk secara resmi oleh Kementerian ESDM.Kepemilikan SKTTK tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan syarat utama untuk mengikuti proyek strategis, tender BUMN, maupun kegiatan ketenagalistrikan berskala nasional. Di samping itu, sertifikasi ini berperan penting dalam memastikan profesionalisme, keselamatan kerja, dan mutu layanan di sektor energi dan ketenagalistrikan Indonesia.
Kategori
Berita Lainnya
Persyaratan Uji Sertifikasi Kompetensi
Proses Bisnis Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Regulasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Peralatan dan Tempat Uji Kompetensi.
Sebaran Asesor Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
Produk Lembaga Sertifikasi Kompetensi