
1. Permohonan Sertifikasi Tahapan awal dimulai dari pengajuan permohonan sertifikasi yang dapat dilakukan oleh tenaga teknik secara individu atau oleh instansi tempat mereka bekerja. Permohonan ini diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi LSK yang telah memiliki akreditasi atau izin resmi dari Kementerian ESDM.Dokumen permohonan harus dilengkapi dengan seluruh persyaratan administratif dan dikirimkan melalui Sistem Informasi SKTTK SI-SKTTK atau melalui email resmi LSK yang bersangkutan.2. Verifikasi Administrasi Setelah menerima permohonan, LSK akan melakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian jabatan/okupansi teknis pemohon dengan skema sertifikasi yang diajukan.Jika semua dokumen telah lengkap dan sesuai, maka LSK akan menjadwalkan pelaksanaan uji kompetensi. Namun, jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, dokumen akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut.3. Permohonan Uji Kompetensi ke DJK Setelah dokumen diverifikasi, LSK akan mengajukan permohonan resmi pelaksanaan uji kompetensi ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan DJK melalui sistem SI SKTTK.DJK akan melakukan evaluasi terhadap surat permohonan tersebut beserta dokumen pendukungnya. Jika disetujui, maka nomor agenda sertifikasi kompetensi akan diterbitkan, dan proses uji kompetensi dapat dilanjutkan ke tahap pelaksanaan.4. Pelaksanaan Uji Kompetensi Uji kompetensi dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah disetujui oleh DJK.Pelaksanaan uji dilakukan oleh asesor yang kompeten dan meliputi tiga jenis pengujian:Uji Tulis: mengukur penguasaan teori atau pengetahuan teknis,Uji Praktik: menilai keterampilan teknis lapangan,Uji Lisan: menggali pemahaman dan penalaran teknis.Setelah seluruh tahapan selesai, hasil uji dikirimkan oleh LSK ke DJK untuk proses verifikasi lanjutan.5. Verifikasi Hasil Uji Hasil uji yang dikirimkan akan diverifikasi oleh pejabat fungsional atau staf yang berwenang di DJK. Bila hasil penilaian dinyatakan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku, maka hasil tersebut akan diteruskan ke Subkoordinator Pengawasan Tenaga Teknik untuk dilakukan telaah lanjutan.Setelah ditelaah, proses dilanjutkan ke Koordinator Pokja Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang akan melakukan validasi akhir sebagai dasar kelulusan.6. Administrasi dan Pembayaran Jika peserta dinyatakan lulus uji kompetensi, maka selanjutnya akan dilakukan proses pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran ini dapat dilakukan langsung oleh peserta atau melalui LSK sebagai perwakilan.7. Penerbitan Sertifikat Setelah seluruh proses administrasi dan validasi selesai, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan DJK akan menerbitkan nomor registrasi dan sertifikat kompetensi atas nama peserta yang lulus.Sertifikat beserta nomor registrasi tersebut akan dikirim ke LSK, yang kemudian akan menyerahkan sertifikat kepada pemohon sebagai bukti resmi kompetensi dan syarat legal untuk bekerja di sektor ketenagalistrikan.
Kategori
Berita Lainnya
Persyaratan Uji Sertifikasi Kompetensi
Proses Bisnis Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Regulasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Peralatan dan Tempat Uji Kompetensi.
Sebaran Asesor Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
Produk Lembaga Sertifikasi Kompetensi